
WORKSHOP VERIFIKASI DAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER 1 TA 2025
[Banda Aceh, 8 Juli 2025] BRMP Aceh mengikuti kegiatan Workshop "Verifikasi dan Reviu Atas Laroran Keuangan dan Laporan BMN Semester I Tahun 2025 secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapoksi LK-BMN mewakili Sekretaris BRMP, juga dihadiri oleh Inspektorat IV Kementan, Auditor Inspektorat IV, Instruktur KPPN Bogor, Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian Tata Usaha Satker, Tim Verifikator LK dari BRMP, Tim Review dari Inspektorat IV, Tim pendamping biro BMN dan Keuangan, pejabat struktural dan fungsional serta Petugas Penyusunan Laporan Keuangan, BMN dan Persediaan.
Acara ini diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Ibu Ir. Sri Purmiyanti, M. Si. Dalam pemaparan laporan, diinfokan bahwa kegiatan ini dilakukan secara hybrid selama 6 (enam) hari mulai tanggal 7 hingga 12 Juli 2025, diikuti oleh 64 satuan kerja (satker), dimana 32 satker mengikuti secara online dan 32 satker lainnya secara offline. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi SDM, memastikan kepatuhan sesuai aturan penyusunan laporan, evaluasi kinerja dan persiapan penyusunan laporan tahun 2025. Selain itu, beliau juga mengingatkan bahwa input transaksi LK-BMN paling lambat tanggal 17 Juli 2025 dan penutupan seluruh modul tanggal 18 Juli 2025.
Selanjutnya pembukaan acara workshop dan kata sambutan disampaikan oleh bapak Sekretaris BRMP yang diwakili oleh bapak Asrul Koes, S.P, M.Si., dalam arahannya beliau menyampaikan untuk seluruh satker dalam pelaporan LK-BMN formatnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu diharapkan agar pengamanan dan penertiban rumah negara segera ditindaklanjuti dan juga mohon perhatiannya untuk setiap temuan BPK, serta diharapkan proses pelaporan ini dilakukan secara transparansi.
Sebelum memasuki sesi materi, ada arahan dari Inspektorat IV bapak drh. Puji Harwadi yang menyampaikan kalau pelaporan ini menjadi perhatian kita agar dapat mempertahankan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Sesi materi disampaikan oleh bapak Marbono, S.E., dimana beliau menyampaikan untuk mengenai persedian produksi benih agar dibuatkan matriksnya dari mulai proses pembelian benih, tanam hingga adanya hasil panen. Beliau juga menyampaikan jika ada temuan BPK, kerjasama dengan pihak ketiga agar dilaporkan dalam pelaporan LK-BMN dan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan UAKPA dan UAPPA-W Semester I Tahun 2025 paling lambat tanggal 31 Juli 2025.