Selamat datang di Kawasan Zona Integritas BRMP Aceh
Lihat DetailBalai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian di Provinsi Aceh. Pembentukan BRMP berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup BRMP.
Dengan berlakunya regulasi tersebut, BSIP Aceh resmi bertransformasi menjadi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Aceh yang memiliki mandat baru dalam mendukung penerapan pertanian modern di wilayah Provinsi Aceh.
BRMP Aceh memiliki 2 instalasi pengujian dan penerapan serta 1 layanan laboratorium. 2 instalasi pengujian terdiri atas IP2SIP Gayo dan IP2SIP Paya Gajah.
Firdaus, SP., M. Si. adalah Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh yang beralamat di Jl. Panglima Nyak Makam No.27, Kota Baru - Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh - Aceh Indonesia 23125. Informasi nomor telepon unit kerja dapat dihubungi di nomor 082160061211 dan email domain kantor BSIP Aceh serta Kepala Balai sebagai berikut [email protected] dan [email protected]. Latar belakang pendidikan Kepala Balai Firdaus, SP., M.Si yakni S1 Jurusan Hama dan Penyakit Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh serta S2 Jurusan Entomologi dan Fitopatologi Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. Penghargaan yang diterima adalah Setya Lencana 10 tahun.