Tentang Kami

BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN (BPSIP) ACEH

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, ditetapkan Visi Presiden dan Wakil Presiden RI 2020 - 2024 adalah "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong". Untuk mendukung Visi tersebut, maka Kementerian Pertanian menetapkan Visi Pertanian Tahun 2020 - 2024, yakni :  "Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong".

Dalam rangka mewujudkan visi ini maka misi Kementerian Pertanian adalah

1. Mewujudkan ketahanan pangan
2. Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Pertanian
3. Pengelolaan Kementerian Pertanian yang bersih, efektif dan terpercaya

Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  2. Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  4. Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Sesuai dengan Peratuan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian memiliki satu Sekretariat Badan dan 4 Pusat Standardisasi. 

BPSIP Aceh terbentuk berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup BSIP.

BPSIP Aceh memiliki 2 instalasi pengujian dan penerapan serta 1 layanan laboratorium. 2 instalasi pengujian terdiri atas IP2SIP Gayo dan IP2SIP Paya Gajah.

Gambar

Layanan Kami


Berita

Thumb

Sharing Knowledge Teknik Penulisan Press Release Agar Layak Tampil di Media

[Banda Aceh, 19 November 2024] Forum Profesional Ilmiah (FORPI) BSIP Aceh menggelar kegiatan Sharing...
  • 19 Nov 2024
Lihat Detail
Thumb

Kunjungan Tim Monev Program MBKM USK ke BSIP Aceh

[Banda Aceh, 15 November 2024] BSIP Aceh menyambut baik kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev...
  • 15 Nov 2024
Lihat Detail
Thumb

BSIP Aceh Melaksanakan Pendampingan Pemetaan Polygon di Abdya dan Gayo Lues

[Abdya & Gayo Lues, 11 November 2024] Dalam rangka perencanaan program strategis Kementerian Per...
  • 11 Nov 2024
Lihat Detail

Berita Foto


Pimpinan Kami

Thumb

Kepala Balai

KEPALA BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN ACEH

FIRDAUS, SP. M.Si

Firdaus, SP., M. Si. adalah Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh yang beralamat di Jl. Panglima Nyak Makam No.27, Kota Baru - Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh - Aceh Indonesia 23125. Informasi nomor telepon unit kerja dapat dihubungi di nomor 082160061211 dan email domain kantor BSIP Aceh serta Kepala Balai sebagai berikut [email protected] dan [email protected]. Latar belakang pendidikan Kepala Balai Firdaus, SP., M.Si yakni S1 Jurusan Hama dan Penyakit Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh serta S2 Jurusan Entomologi dan Fitopatologi Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. Penghargaan yang diterima adalah Setya Lencana 10 tahun.

Mitra

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSIP berkolaborasi dengan mitra dari dalam negeri dan mitra internasional.