Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian di Provinsi Aceh. Pembentukan BRMP berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup BRMP.
Dengan berlakunya regulasi tersebut, BSIP Aceh resmi bertransformasi menjadi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Aceh yang memiliki mandat baru dalam mendukung penerapan pertanian modern di wilayah Provinsi Aceh.
BRMP Aceh memiliki 2 instalasi pengujian dan penerapan serta 1 layanan laboratorium. 2 instalasi pengujian terdiri atas IP2SIP Gayo dan IP2SIP Paya Gajah.