Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Sesuai dengan Peratuan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian memiliki satu Sekretariat Badan dan 4 Pusat Standardisasi.
BPSIP Aceh terbentuk berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup BSIP.
BPSIP Aceh memiliki 2 instalasi pengujian dan penerapan serta 1 layanan laboratorium. 2 instalasi pengujian terdiri atas IP2SIP Gayo dan IP2SIP Paya Gajah.