Layanan UPBS

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan        
  2. Petugas layanan memeriksa ketersediaan benih    
  3. Petugas layanan menyiapkan kontrak jual beli dan menyerahkan kepada bendahara pemasukan untuk diterbitkan e-billing        
  4. Petugas layanan menyerahkan e-billing Pembelian pada pemohon        
  5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai e-billing        
  6. Pemohon Menyerahkan e-billing pembayaran yang telah dilakukan        
  7. Penyerahan produk dan penandatanganan BAST        
  8. Petugas layanan melakukan update stock kembali