
Evaluasi LTT Reguler dan Progres Pendampingan Oplah Non Rawa di Kabupaten Aceh Tenggara
Banda Aceh — Evaluasi terhadap pelaksanaan program Luas Tambah Tanam (LTT) Reguler di Kabupaten Aceh Tenggara periode Juni 2025 menyoroti sejumlah perihal diantaranya capaian, kendala, dan strategi percepatan tanam yang perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Evaluasi ini juga menjadi bagian penting dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan produktivitas sektor pertanian di wilayah ini.
Data SiSCrop 2.0 per 9 Mei 2025, digunakan sebagai acuan PJ swasembada pangan Kabupaten Aceh Tenggara dalam menyusun strategi target tanam per bulan hingga September. Target LTT Reguler Kabupaten Aceh Tenggara tahun ini ditetapkan sebesar 20.910 Ha, dengan sebagian besar bersumber dari lahan sawah dengan IP 2,0. Selain itu, kontribusi tambahan berasal dari Oplah Non Rawa seluas 569 Ha yang diharapkan mencapai IP 2,5, serta padi gogo seluas 107 Ha yang dijadwalkan ditanam pada bulan September. Seluruh target capaian tersebut diyakini dapat dicapai kabupaten Aceh Tenggara apalagi didukung bantuan benih seluas 5.000 Ha yang segera didistribusikan kepada petani dalam bulan ini.
Sementara itu, terkait program Oplah Non Rawa, laporan dari pendamping menyebutkan bahwa hingga saat ini Kabupaten Aceh Tenggara belum memiliki SID. Tim dari USK dijadwalkan baru akan hadir untuk survei lahan pada minggu kedua Juli 2025, dengan target menyelesaikan survei dalam satu minggu untuk luasan sekitar 5.000 Ha.
Jika tidak ada hambatan, SID diperkirakan akan tersedia pada minggu ketiga Juli, dan kontrak kelompok tani dapat dilakukan pada bulan Agustus, dilanjutkan dengan pelaksanaan fisik infrastruktur selama 1–2 bulan tergantung tingkat kesulitan di lapangan. Penanaman diproyeksikan bisa dimulai pada bulan September, meski sejumlah wilayah terdampak kurang curah hujan dan masih memerlukan penyesuaian.
Evaluasi yang dihadiri oleh seluruh Koordinator BPP Aceh Tenggara secara online, menekankan pentingnya koordinasi yang solid, validasi di lapangan yang ketat dan disiplin pelaporan data dari tingkat desa hingga provinsi. Percepatan capaian tanam tidak hanya bergantung pada bantuan sarana produksi, tetapi juga pada komitmen dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas pelaporan sesuai prosedur.