
Sharing Knowledge Angka Kredit Jabatan Fungsional
[Banda Aceh, 17 Januari 2025] Pegawai BSIP Aceh mengikuti diskusi terkait penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional pada Kamis, 16 Januari 2025. Hal tersebut merupakan implementasi dari dinamika regulasi angka kredit jabatan fungsional yang menggunakan metode konversi dari tahun 2024 hingga 2025 dan seterusnya. Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam diskusi ini, dijelaskan bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional dapat dilakukan dengan 4 jalur, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/penyetaraan dan promosi. Selain itu juga dibahas mengenai mekanisme kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kenaikan pangkat berdasarkan pendidikan, konversi predikat kinerja tahunan menjadi angka kredit tahunan dan tata cara penilaian angka kredit tahunan.
Mengingat BSIP merupakan badan transformasi yang mengalami banyak perubahan sehingga kendala kenaikan pangkat dan jabatan juga mengalami sedikit permasalahan. Dalam sesi diskusi setiap peserta juga menanyakan kendala masing-masing yang dialami mengenai kenaikan pangkat dan jabatan serta kemungkinan perpindahan jabatan fungsional menyesuaikan dengan tusi balai.