• Jl. Panglima Nyak Makam
  • 082160061211
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP ACEH

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Aceh

Thumb
403 dilihat       19 September 2023

BSIP Aceh Laksanakan Public hearing “Standar Pelayanan Public”

Dalam rangka memperkenalkan dan menjaring pendapat masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan BSIP Aceh, maka dari itu BSIP Aceh melaksanakan Public hearing yang dihadiri oleh kepala biro ok kementan, kepala bsip diwakili oleh kasub hukum, kepala BBPSIP (via zoom), Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Kepala PPID utama Provinsi Aceh, Kepala BPJSI Aceh, Kepala BPTU Indrapuri, Kepala SKP Aceh, Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, mitra universitas via zoom (Selasa, 19/9/2023). 

 

Kepala BPSIP Aceh Firdaus, SP, M.Si menyampaikan sambutannya bahwa BSIP akan merayakan HUT yang pertama pada tanggal 21 September 2023. Adapun dasar terbentuknya BPSIP Aceh yaitu Perpres no. 117 Tahun 2022 tentang Kementan, permentan no. 45 tahun 2015, Permentan No. 13 Tahun 2023. BPSIP Aceh sebagai lembaga publik yang baru memiliki kewajiban untuk menetapkan standar pelayanan publik yang didahului dengan menjaring pendapat masyarakat dan stakholder melalui public hearing. Harapannya bapak/ ibu yang hadir dapat memberi masukan terkait degan pelayanan publik di BPSIP Aceh. 

 

Biro OK Kementerian Pertanian yang diwakili oleh ibu Priyantina, S.P, M.A.P menyampaikan bahwa kementan merupakan instansi yang dianugerahi kepatuhan pelayanan publik oleh ombudsman RI, maka seluruh UPT Kementan wajib menerapkan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan. Prinsip standar pelayanan: sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan. 

 

Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh ibu Dian Rubianti, S.E.A.K, M.P.A menyampaikan, Ombudsman yaitu lembaga negara yg mempunyai kewenangan mengawasi pelayanan publik. Pelayan publik di Aceh yaitu pelayanan publik islami dgn prinsip: tolong menolong, memberi kemudahan, persamaan, saling mencintai, lemah lembut dan kekeluargaan. Pelayanan publik pada dasarnya dapat diterapkan secara kolaboratif dengan menekan ego sektol untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan publik harus menghindari maladministrasi yang dilakukan penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, konflik kepentingan. 

 

Dalam pemaparan SPP BSIP Aceh oleh KSPP Rizki Ardiansyah, SP, M.Si menyampaikan jenis layanan BPSIP Aceh yang terdiri dari layanan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi, layanan pendampingan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, dan layanan pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi. Jenis layanan memiliki unsur dasar hukum, pesyaratan layanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, penanganan pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan kemanan dan keselamatan pelayanan. Unsur-unsur pelayanan dipaparkan dengan jelas dan mendapatkan masukan-masukan dari peserta public hearing untuk perbaikan dan kesempurnaan SSP Bpsip Aceh. Diakhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan SPP BPSIP Aceh yang dilakukan oleh peserta publik hearing disaksikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (YH)

Prev Next

- Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kunjungan Kerja Sekretaris Badan Ke BRMP Aceh
    20 Mei 2025 - By Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh
  • Thumb
    Dorong Ketahanan Pangan, BRMP Aceh Gelar Pelatihan Strategi Peningkatan Produksi Padi di Simeulue
    20 Mei 2025 - By Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh
  • Thumb
    Pelantikan Pejabat dan Pengukuhan Ketua Tim Kerja BRMP Aceh
    16 Mei 2025 - By Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh
  • Thumb
    Aceh Selatan Luncurkan Program Bajak Sawah Gratis (Basaga)
    14 Mei 2025 - By Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh
  • Thumb
    BRMP Aceh Perkenalkan Rice Transplanter ke Petani Milenial di Aceh Jaya
    10 Mei 2025 - By Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh

tags

BSIPAceh BSIPKementan PertanianMajuMandiriModern SayaBSIP agrostandar

Kontak

082160061211
082160061211
[email protected]

Jl. Panglima Nyak Makam No.27, Kota Baru - Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh - Aceh Indonesia
23125

https://aceh.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Aceh. All Right Reserved