BSIP Aceh Ikut FGD Penerapan SNI Benih Tanaman Pangan
Jabatan Fungsional BPSIP Aceh ikut Focus Group Discussioan (FGD) bertema “Penerapan SNI Benih Tanaman Pangan dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Pertanian Nasional yang diselenggarakan Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan (PSITP) via Zoom Meeting (Selasa, 07 Nov 2023).
Kegiatan diikuti oleh Direktur Serealia, Dir Aneka Kacang dan Umbi, Kepala Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu serta Ka BPSIP seluruh Indonesia. Narasumber FGD terdiri dari BSN, Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan, PT dan peserta yang berasal dari seluruh indonesia dari kalangan instansi pemerintah dan swasta.
Sambutan dan Pembukaan oleh Kepala PSITP Dr. Ir. Priatna Sasmita, M. Si. “Kegiatan ini mampu memberikan pemahanan yang jelas tentang regulasi-regulasi tentang perbenihan, peran perbenihan dalam sistem budidaya tanaman dan penerapan SNI sebagai acuan standar mutu benih,” jelasnya.
Selanjutnya Narasumber Dr Yudi Satro SP., MP Direktur Perbenihan Tanaman Pangan menyampaikan SNI perbenihan tanaman pangan, belum memiliki standar internasional (ISO) sehingga Indonesia memiliki peluang untuk menyusun standar internasional benih tanaman pangan. “Pada benih tanaman pangan yang belum memiliki SNI maka acuan standar mutu benih adalah persyaratan teknis minimal dalam produksi, sertifikasi dan peredaran benih tanaman sesuai komoditas yang diatur pada keputusan menteri pertanian,” paparnya.
Sementara itu Kepala Pusat Pengembangan SDM Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN Arini Widyastuti STP., M. Sc menyampaikan bahwa penerapan aturan perbenihan yang mengharuskan SNI sebagai standar acuan mutu benih maka BPSB yang selama ini berperan sebagai instansi pemerintah yang melakukan pengawasan dan sertifikasi benih akan difasilitasi untuk menambah peran sebagai LSPro untuk penilai kesesuaian penerapan SNI benih tanaman pangan.
Sebagai kesimpulan berdasarkan berbagai pemaparan maka perlu adanya penyesuai regulasi untuk menyelaraskan peran BSIP dan Direktorat perbenihan tanaman pangan sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi dalam penerapan SNI perbenihan tanaman pangan.