Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Aceh melayani permohonan uji tanah dan pupuk organik. Pelayanan laboratorium kami menerapkan jasa analisis mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tarif PNBP Kementerian Pertanian. Jenis layanan laboratorium kami meliputi:
1. Pengujian sampel tanah
2. Pengujian pupuk organik
PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:
1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
2. Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan; KTP/Kartu Anggota dan lainnya
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN LABORATORIUM:
Pengujian contoh dilakukan secara langsung/datang langsung ke BPSIP Aceh. Adapun prosedur pengujian yaitu:
1. Pengguna layanan mengajukan permohonan pengujian dengan mengisi form permohonan pengujian yang berisi identitas pelanggan, jenis analisis pengujian dan menyerahkan contoh/sampel yang akan dianalisis,
2. Petugas layanan menerima permohonan pengujian, sampel/contoh sekaligus membuat tagihan analisis pengujian sesuai jenis pengujian,
3. Pengguna layanan melakukan pelunasan biaya analisis yang bisa dilakukan secara langsung kepada petugas layanan atau ditransfer pada rekening yang telah ditentukan,
4. Penanggung jawab dan tim laboratorium akan melakukan pengujian dan waktu penyelesaian pengujian dimulai setelah semua persyaratan administrasi, pelunasan pembayaran dan persyaratan teknis contoh/sampel terpenuhi,
5. Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang diterbitkan oleh petugas laboratorium diserahkan kepada petugas layanan,
6. Petugas layanan menyerahkan LHP kepada pengguna layanan dengan berita acara penyerahan yang telah ditandatangani penanggung jawab laboratorium,
7. Apabila pengguna layanan meragukan Hasil Pengujian yang tertuang dalam LHP, pelanggan dapat mengajukan pengujian ulang atas parameter pengujian yang dilakukan dengan mengisi form.
OUTPUT LAYANAN:
Output layanan laboratorium tanah adalah dokumen Laporan Hasil Pengujian (LHP)
WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN PENGUJIAN:
Layanan pengujian kami selesaikan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak penerbitan SPA.
FORMULIR PENDAFTARAN LABORATORIUM PENGUJIAN: klik disini